Selasa, 21 Desember 2010

UUD koperasi no.25 tahun1992


Prinsip koperasi

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.  yang di maksut  semua anggota harus iklas menerima apapun keputusan rapat dan bebas mengemukakan pendapat mereka   
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.  yang di maksut adalah selalu terbuka untuk data apapun sehingga anggota bebas berpendapat .
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding  dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (adil anggota tersebut dalam koperasi).  yang di maksut adalah tidak boleh curang dalam membagi SHU karena koperasi organisasi yang di bentuk untuk mensejaterakan rakyat  .
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal . yang di maksut adalah tidak semua orang bisa memakai  jasa koperasi  karena modal koperasi  terbatas ,tidak sebesar bank atau lembaga lainnya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar