1. Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Adalah pengertian dari...
a. hukum hutang
b. hukum perjanjian
c. hukum dagang
d. hukum perniagaan
jawabannya adalah c
2. Dalam hukum dagang ada dua sumber-sumber hukum dagang, hukum tertulisnya ada dua yaitu…
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD)
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)
c. A dan b salah
d. A dan b benar
Jawabannya adalah d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar