Sabtu, 05 Maret 2011

DEFINISI HUKUM PERDATA


DEFINISI HUKUM PERDATA

Definisi hukum perdata dikutip dari beberapa sumber:
Pada dasarnya hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Disamping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut ini. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah: “Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. dalam buku (yang berasal dari kuliah beliau pada Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Indonesia pada tahun 1954 yang berjudul Pengantar Tata hukum Indonesia, Bagian I yang diterbitkan oleh PT Pembangunan, 195 mengatakan: “Yang menjadi isi dari pada KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil, menurut istilah beliau untuk istilah KUHPer) itu adalah terutama hukum perdata material, sedang yang dimaksudkan dengan hukum perdata materiil ini ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata. Lawannya ialah hukum perdata formal, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur bagaimana caranya melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata tersebut.
Definisi lain tentang pengertian hukum perdata dikemukakan H.F.A. Vollmar dan Sudikno Mertokusumo. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas” Pandangan Vollmar ini mempunyai kesamaan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo. Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.
Menurut Prof. R. Subekti, S.H. dalam buku beliau yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata, 1954, bahwa perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat material”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan “pidana”. Ada juga orang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat material itu, tetapi karena perkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan “militer”, maka lebih baik kita memakai istilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat material, demikian Prof. Subekti. Selanjutnya menurut beliau, perkataan “Hukum Perdata”, adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan “hukum dagang” seperti dalam pasal 102 Undang_Undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, yang susunan serta kekuasaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar