UUD koperasi no.25 tahun1992
Prinsip koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. yang di maksut semua anggota harus iklas menerima apapun keputusan rapat dan bebas mengemukakan pendapat mereka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis. yang di maksut adalah selalu terbuka untuk data apapun sehingga anggota bebas berpendapat .
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (adil anggota tersebut dalam koperasi). yang di maksut adalah tidak boleh curang dalam membagi SHU karena koperasi organisasi yang di bentuk untuk mensejaterakan rakyat .
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal . yang di maksut adalah tidak semua orang bisa memakai jasa koperasi karena modal koperasi terbatas ,tidak sebesar bank atau lembaga lainnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar